Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU
ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi.
Dengan
munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam
dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
2.Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Apakah
ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam
hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU
tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara
spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU
tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan
teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari
batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer
yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal
tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita
sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan
berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan
peraturan dan norma yang ada.
UU
ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.
UU
ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang
dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku
bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti
yang sah di pengadilan.
Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang
diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta
basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang
memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Jadi
menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat
batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi
informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari
keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan
kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing
dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para
pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang
bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Beberapa
manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara
elektronik.
- Mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai
salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi
informasi
- Melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan
adanya UU ITE ini, maka:
Transaksi
dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnyamendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harus memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan
kesempatan untuk menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
E-tourism
mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan potensi pariwisata
indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
Trafik
internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat
harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat
dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk
ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara
kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk
bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT
UU
ITE yang terdiri dari 13 bab dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan
pemerintah yang harus sudah dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang
diberlakukan pun masih berupa sanksi maksimal, belum meletakkan hukuman minimal
bagi pelaku tindak pidana. juga ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana
terhadap pelaku dari luar negeri ini, namun kemudian tidak begitu jelas apa
yang menjadi sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut.
UU
ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang ditunggu, terutama dalam
mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini, banyak wilayah yang belum
berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam kepemerintahan, karena
belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih
banyak pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan,
akankah terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih
mahalnya harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan
situs porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat
mengikuti teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap
oleh kepentingan pemodal asing.
Pada
UU No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan
upaya untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Kesimpulannya
adalah :
Pengaruh Perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat membuat perubahan besar dalam penyelenggaraan dan sudut pandang terhadap telekomunikasi. Maka dibuatlah UU ini. pandangan saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,apabila dilihat dari keuntungan untuk negara kita sendiri.
dan tentang siapakah yang berwenang untuk melakukan penyidikan dibidang telekomunikasi, tentu saja yg berwenang melakukan penyidikan dalam bidang telekomunikasi adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi yaitu Penyidik pada UPT Balmon maupun Loka Monitor yang ada setiap propinsi dibawah Ditjen SDPPI-Kementerian Kominfo, sesuai dengan bunyi Pasal 44 Undang-Undang No. 36 th 1999 ttg Telekomunikasi : (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi negara RI, juga Pejabat PNS tertentu dilingkungan Departemen yang lingkup dan tanggung jawabnya dibidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sbg penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Telekomunikasi.
Sumber
: http://christinamoetz.blogspot.com/2013/03/jelaskan-keterbatasan-uu-telekomunikasi.html
Senin, 13 Mei 2013
Posted in |
Etika dan Profesionalisme TSI
|
0 Comments »
One Responses to "Keterbatasan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 "