Hak eksklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002)
Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
PERSYARATAN PERMOHONAN
HAK MEREK
1.
|
Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan :
|
·
Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang
berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih
tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·
Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·
Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
·
Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran
dikuasakan;
·
Tanda
pembayaran biaya permohonan;
·
25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
·
surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan
pendaftaran adalah miliknya.
|
|
2.
|
Mengisi formulir permohonan yang
memuat :
|
·
Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·
Nama dan
alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
·
Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dangan hak prioritas
|
|
3.
|
Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek.
|
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1.
|
Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor
|
2.
|
Wilayah),
lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000
(enam ribu rupiah);
|
3.
|
Surat permohonan pendaftaran
ciptaan mencantumkan:
|
·
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
·
Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan
alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
·
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama
kali;
·
Uraian
ciptaan rangkap 4;
|
|
4.
|
Surat permohonan pendaftaran
ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
|
5.
|
Melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor
|
6.
|
Apabila pemohon badan hukum, maka
pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan
hukum tersebut
|
7.
|
Melampirkan surat kuasa, bilamana
permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut
|
8.
|
Apabila permohonan tidak bertempat
tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam
wilayah RI
|
9.
|
Apabila permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum,
maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat
pemohon
|
10.
|
Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
|
11.
|
Melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
|
12.
|
Membayar biaya permohonan
pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan
program komputer sebesar Rp.300.000
|
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1.
|
Mengajukan
permohonan ke DJ HKI secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
|
2.
|
Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
|
·
Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari
desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
·
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan
melalui kuasa;
·
Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik pemohon
|
|
3.
|
Mengisi formulir permohonan yang
memuat
|
·
Tanggal,
bulan, dan tahun surat permohonan;
·
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
·
Nama dan
alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
·
Nama
negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dangan hak prioritas
|
|
4.
|
Dalam hal
permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon,
permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri
persetujuan tertulis dari pemohon lain
|
5.
|
Dalam hal
permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas
desain industri yang bersangkutan;
|
6.
|
Membayar
biaya permohonan sebesar Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah)
dan Rp.600.000,- untuk non-UKM, untuk setiap permohonan
|
ALUR PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN HKI
Sumber : http://www.kumham-jogja.info/example-pages
Sumber : http://galih90.blogspot.com/2012/04/ruang-lingkup-uu-19-tahun-2002-tentang.html
Senin, 13 Mei 2013
Posted in |
Etika dan Profesionalisme TSI
|
0 Comments »
One Responses to "Ruang Lingkup UUD Tentang Hak Cipta dan Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM"