Dalam negara modern, pelayanan publik telah menjadi lembaga dan profesi
yang semakin penting. Ia tidak lagi merupakan aktivitas semata, tanpa payung
hukum, gaji dan jaminan sosial yang memadai, sebagaimana terjadi di banyak negara
berkembang pada masa lalu.
Sebagai sebuah lembaga, pelayanan publik menjamin keberlangsungan administrasi
negara yang melibatkan pengembangan kebijakan pelayanan dan pengelolaan
sumberdaya yang berasal dari dan untuk kepentingan publik. Sebagai profesi,
pelayanan publik berpijak pada prinsip-prinsip profesionalisme dan etika seperti
akuntabilitas, efektifitas, efisiensi, integritas, netralitas, dan keadilan bagi semua penerima pelayanan.Menguatnya embusan globalisasi, demokratisasi, dan desentralisasi membawa peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi pelayanan publik, khususnya pelayanan sosial bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. Dengan memfokuskan pada kelompok penyandang cacat dan lanjut usia, makalah ini membahas bagaimana Departemen Sosial menerapkan kebijakan pelayanan sosial terhadap kelompok yang kurang beruntung ini.
Selanjutnya, kebijakan publik akan dilaksanakan oleh administrasi negara yang di
jalankan oleh birokrasi pemerintah. Fokus utama kebijakan publik dalam negara
modern adalah pelayanan publik, yang merupakan segala bentuk jasa pelayanan, baik
dalam bentuk barang maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung
jawab dan dilaksanakan oleh negara untuk mempertahankan atau meningkatkan
kualitas kehidupan orang banyak.Dalam pelaksanaannya, kebijakan publik ini harus diturunkan dalam serangkaian
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku internal dalam birokrasi.
Sedangkan dari sisi masyarakat, yang penting adalah adanya suatu standar pelayanan
publik, yang menjabarkan pada masyarakat apa pelayanan yang menjadi haknya,
siapa yang bisa mendapatkannya, apa persyaratannnya, juga bagaimana bentuk
layanan itu.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut dan menjadikan kebijakan tersebut efektif,
maka diperlukan sedikitnya tiga hal:
1. Adanya perangkat hukum berupa peraturan perundang-undangan sehingga
dapat diketahui publik apa yang telah diputuskan;
2. Kebijakan ini harus jelas struktur pelaksana dan pembiayaannya; dan
3. Adanya kontrol publik, yakni mekanisme yang memungkinkan publik
mengetahui apakah kebijakan ini dalam pelaksanaannya mengalami
penyimpangan atau tidak.
Dalam masyarakat otoriter kebijakan dan pelayanan publik seringkali hanya
berdasarkan keinginan penguasa semata. Sehingga penjabaran tiga hal di atas tidak
berjalan. Tetapi dalam masyarakat demokratis, yang kerap menjadi persoalan adalah
bagaimana menyerap opini publik dan membangun suatu kebijakan yang mendapat
dukungan publik.
Kemampuan para pemimpin politik berkomunikasi dengan masyarakat guna
menampung keinginan mereka adalah penting. Tetapi sama pentingnya adalah
kemampuan para pemimpin untuk menjelaskan pada masyarakat kenapa suatu
keinginan tidak bisa dipenuhi.
Adalah Hanya Impian untuk mengharapkan bahwa ada pemerintahan yang bisa memuaskan
seluruh masyarakat setiap saat. Namun, adalah otoriter suatu pemerintahan yang tidak
memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi dan berusaha mengkomunikasikan
kebijakan yang berjalan maupun yang akan dijalankannya.
PersonaL Info
Label
- Bahasa Indonesia (6)
- Etika dan Profesionalisme TSI (17)
- IBD (10)
- ISD (20)
- Teori Organisasi Umum (2)
- Tulisan (13)
Arsip Blog
-
▼
2009
(20)
-
▼
Desember
(20)
- Harga yang Harus Kita Bayar
- New Virus .... WARNING . .!!!!!
- Menaklukan Diri Sendiri
- Empati dan Arti Sebuah Senyum
- Nilai Seikat Kembang
- Belajar Menghargai Pengorbanan
- Kisah 2 Ekor Kodok
- Menghargai Hidup
- Merubah Cara Pandang di dalam diri sendiri
- Antara Suka, Sayang dan Cinta…
- Penerapan Kebijakan Pelayanan Masyarakat Umum
- Contoh Kekerasan Ham Saat Massa Orde Baru
- Perubahan Sosial Masyarakat
- Pengaruh Media Terhadap Perubahan Sosial
- Peran Sosial Entrepreneurship Dalam Pembangunan
- Falsafah Dalam Bidang Sosial
- Dampak Program Pemukiman TertinggaL Terhadap Kehid...
- IdeoLogi DidaLam Masyarakat
- Sifat Majemuk Bangsa Indonesia
- Konflik Sosial
-
▼
Desember
(20)
Jumat, 18 Desember 2009
Posted in |
ISD
|
0 Comments »
One Responses to "Penerapan Kebijakan Pelayanan Masyarakat Umum"